Bengkulu (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu telah mengembalikan uang perawatan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang sebelumnya dirawat di ruang isolasi rumah sakit tersebut.
"Benar tadi uangnya sudah dikembalikan pihak RSUD M Yunus Bengkulu ke keluarga pasien," kata Herwan di Bengkulu, Sabtu.
Baca juga: Ginjal bocor, bayi sembilan bulan di Seluma butuh donasi
Baca juga: Pasien isolasi COVID-19 di Bengkulu diminta bayar Rp6,7 juta
Herwan mengatakan seluruh biaya warga yang menjalani perawatan dengan status PDP COVID-19 ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, salah satu warga Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu inisial SH (60) diminta membayar uang sebesar Rp6,7 juta oleh pihak RSUD M Yunus Bengkulu setelah ia menjalani perawatan di ruang isolasi karena diduga terpapar COVID-19.
"Ibu saya diisolasi selama lima hari dan setelah hasil tes PCR keluar negatif ibu saya diizinkan pulang, tapi kami keluarga terkejut biaya yang harus dibayar sebesar Rp6,7 juta lebih," kata anak pasien tersebut, Efran.
Efran mengaku kaget dengan biaya tersebut dan dia berusaha mencari pinjaman untuk membayar biaya rumah sakit.
Baca juga: Tiga maskapai kembali layani penerbangan di Bandara Fatmawati
Efran juga sempat menunjukkan surat keterangan miskin ke pihak rumah sakit, dan akhirnya biaya perawatan dikurangi menjadi Rp4 juta.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD M Yunus Bengkulu Zulkimaulub Ritonga mengatakan penarikan biaya kepada PDP COVID-19 itu karena adanya kesalahan administrasi yang dilakukan pegawai rumah sakit itu.
Menurut dia, petugas rumah sakit mengira pasien tersebut merupakan pasien yang dirawat di ruang umum dan bukan di ruang isolasi COVID-19.
"Petugas itu sudah saya minta mendatangi rumah pasien untuk mengembalikan uang yang sempat ditagihkan, ini kekeliruan administrasi," kata Zulkimaulub.