Palangka Raya (Antara) - Penerima kuasa korban penipuan arisan online Jaya WM, SH meminta pihak Polres Palangka Raya mengusut secara tuntas kasus penipuan tersebut yang hingga kini belum selesai.
"Sudah satu bulan lebih kasus ini dibiarkan mengambang. Apabila memang ada sesuatu yang kurang untuk pelengkapan berkas, ya tolong disampaikan ke kami agar segera disiapkan dan ditindaklanjuti kembali jangan sampai dibiarkan begitu saja," kata Jaya di Palangka Raya, Selasa.
Pria lulusan Sarjana Hukum di Universitas Palangka Raya itu mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus penipuan arisan online tersebut pada tanggal 29 April 2016 dengan Nomor : Lap.Duan/354/IV/2016/KA SPKT dengan terlapor WDL pemilik Galery Phone yang ada di daerah itu.
"Kami berharap kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat, jangan sampai dibiarkan begitu saja. Sebab, para korban hingga kini terus bertanya-tanya tentang kelanjutan kasus tersebut sampai dimana," katanya.
Selain itu, Jaya juga sudah melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kapolda Kalteng agar bisa diketahui perkembangan kasus penipuan arisan online hingga kini belum ditindaklanjuti pihak Polres Palangka Raya.
"Kasus penipuan tersebut sudah saya konfirmasikan ke pak Kapolda Kalteng, bahwa pak Kapolda Kalteng menegaskan akan segera menidaklanjuti kasus tersebut," tandasnya.
Pemilik Galery Phone bernama WDL, sebelumnya dilaporkan ke Polres Palangka Raya pada tanggal 29 April 2016 atas dugaan penggelapan dana sekitar Rp731 juta berkedok arisan online.
Para korban arisan ini tersebar di seluruh Indonesia dan sudah beberapa kali meminta kejelasan kepada WDL pemilik Galery Phone , namun hingga kini tidak juga direspon dengan baik.
Para korban yang merasa ditipu hingga ratusan juta rupiah di antaranya Hendri Simatupang dengan kerugian sebesar Rp361,68 juta, Inong Sabara Rp231,8 juta, Rini Manik Rp66,445 juta, Enita Ferista Arma Rp38,39 juta dan saudari MDS Rp33 juta. ***2***