Bengkulu (Antara Bengkulu) - Panitia khusus DPRD Provinsi Bengkulu
yang membahas rancangan peraturan daerah tentang izin usaha pertambangan
mineral dan batu bara menggelar uji publik kebijakan itu, Senin.
Ketua Panitia khusus (Pansus) yang membahas Raperda tentang izin
usaha pertambangan mineral dan batu bara, Firdaus Djaelani mengatakan
uji publik tersebut untuk mendapat masukan dan saran dari masyarakat.
"Kami mengundang perwakilan masyarakat, akademisi, pengusaha dan
pihak terkait lainnya untuk menguji rancangan peraturan daerah ini
sebelum disahkan menjadi peraturan daerah," katanya.
Ia mengatakan selain menggelar seminar, Pansus juga menerima
masukan dan saran serta kritik dari masyarakat dalam bentuk tertulis
hingga 31 Maret 2013.
Masukan dari masyarakat dan akademisi untuk penyempurnaan kebijakan daerah tersebut kata dia sangat diharapkan.
"Roh dari peraturan daerah ini adalah penertiban, sebab banyak
perusahaan tambang yang tidak mengindahkan kaidah lingkungan," katanya.
Dampaknya kata dia mungkin tidak dirasakan masyarakat saat ini,
tapi beberapa tahun mendatang akan berdampak buruk bagi kehidupan
masyarakat.
Tentang penggunaan jalan umum juga diatur dalam peraturan tersebut
di mana perusahaan pertambangan diminta membangun jalan khusus untuk
angkutan hasil tambang.
"Karena di daerah lain itu bisa dilakukan seperti di Kalimantan dan
Sumatra Selatan, seharusnya di Bengkulu juga bisa," katanya.
Sebelumnya, laporan Pansus dalam paripurna di DPRD merekomendasikan
penutupan tujuh perusahaan pertambangan batu bara karena tidak
mengindahkan kaidah lingkungan.
"Tujuh perusahaan tambang yang mengeksploitasi batubara dan pasir
biji besi kami rekomendasikan agar izin usahanya dicabut karena dalam
praktiknya sudah menyalahi aturan," katanya.
Perusahaan yang direkomendasikan pencabutan izin usaha
pertambangannya yakni PT Kusuma Raya Utama, PT Putra Maga Nanditama, PT
Indonesia Riau Sri Avantika, PT Bara Indah Lestari, PT Ratu Samban
Mining, PT Barat Adi Pratama dan PT Inti Bara Perdana.
Sedangkan tujuh perusahaan yang perlu ditinjau ulang izin usahanya
yakni PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur, PT Ferto Rejang, PT Global
Kaltim, PT Arma Sentosa, PT Injatama dan PT Semoloro Banyuarto.
Selain merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP),
Pansus juga mendesak pemerintah untuk memastikan adanya dana jaminan
reklamasi usaha pertambangan.
"Karena selama ini tidak ada bukti bahwa jaminan reklamasi ini
benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan tambang dengan
pencadangan dana di bank daerah yang ditunjuk Gubernur," katanya. (ANT)
Raperda pertambangan tunggu masukan masyarakat
Selasa, 26 Maret 2013 8:16 WIB 1635
.....Pansus juga menerima masukan dan saran serta kritik dari masyarakat dalam bentuk tertulis hingga 31 Maret 2013.....