Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Dewan Perwakila Daerah semestinya sejajaran dengan DPR, tapi karena kesepakatan yang dituangkan dalam konstitusi seperti konstruksi sekarang, sehingga mau tidak mau harus dilaksanakan.
"Solusi mengatasi masalah fungsi dan kewenangan DPD harus diperkuat, salah satu jalanya melalui amandemen kelima UUD 1945," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pada acara pekan konstitusi yang dilaksanakan DPD-RI bekerja sama dengan ICIS, di Jakarta, pekan ini.
Meski demikian, urgensi perubahan UUD 45 akan sulit dilakukan ketika pasal 37 UUD 45 itu sendiri belum dirubah. Karena itu, usulannya dalam amandemen harus pasal per pasal dan jangan satu paket usulan.
Dengan demikian, sasaran dari amandemen kelima dapat ditercapai dengan baik sesuai dengan harapan semua pihak.
Mahfud MD mengharapkan apa yang telah dilakukan DPD dengan melibatkan banyak para akademisi, negarawan serta elemen negara ini dapat diwujudkan demi kuatnya system tata negara Indonesia ke depan.
Namun, lain halnya dengan mantan Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid. Ia mempertanyakan tentang dua kamar bikameral yang bagaimana, karena ada DPR, DPD, dan MPR, dan ini konsep dan cara padangnya tidak jelas," ujarnya.
Jika DPD adalah upper house dan DPR adalah lower house, maka ini yang akan sulit mendapatkan dukungan publik, khususnya dari parpol yang harus dipikirkan secara matang oleh DPD.
Sebab, pada pasal 8 (2), (3), pasal 2 (3) substansinya segala keputusan MPR ditetapkan dengan suara yg terbanyak. “Jika demikian, apakah MPR masih bisa disebut majelis permusyawaratan, sementara yg dilakukan hanya menetapkan voting?†ujarnya.
Dengan demikian, usulan perubahan amandemen kelima UUD 1945 mutlak harus mendapat dukungan oleh partai politik melalui anggota DPR karena menyangkut mekanisme voting di MPR.
Sementara itu pada sesi kedua diskusi yang menampilkan pembicara Agun Gunandjar, Yudi Krisnandi dan M. Romanhumuziy. Agung mengatakan, ada beberapa problematika menyangkut amandemen dikaitkan dengan penyelenggara negara, terutama amandemen UUD 45 haruslah mendukung semangat reformasi yang menjunjung kebebasan berpendapat, penegakan supremasi hukum, HAM sebagai indicator reformasi.
“Penerapan konstitusi banyak yang secara prinsipil tidak sejalan dengan perintah amandemen. Banyak peraturan perundang-undangan bertabrakan yang pada akhirnya menambah kekacauan yg terjadi. Ada conflict of interest, abuse of power, dan “kegenitan†politik yang menjadikannya lebih terdistorsi, " ujarnya.
Katanya sistem yang dianut adalah presidensil, tapi kok ada DPD? Kalau parlementer, DPD kok tisak sekuat senator?. "Harapan kita usul penguatan sistem presidensil melalui amandemen ini dapat mempertegas sistem tata negara kita ke depan," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Yudi Krisnandi dan Romanhumuziy. Mereka pada prinsipnya mendukung dilakukan amandemen kelima UUD 45. Alasanya dinamisasi negara harus diikuti oleh dinamisasi konstitusi itu sendiri, karena konstitusi yang kuat mampu berjalan bersama dengan dinamisasi negara.
Sementara itu, Hasyim Muzady pada acara penutupan Pekan Konstitusi mengatakan, dirinya rasa syukurnya atas progress yang dilakukan DPD menyangkut perubahan Kelima UUD 45.
Upaya untuk melakukan amandemen kelima UUD 1945 harus terus didorong agar menjadi realita politik. Sebab, sebagai lembaga representasi daerah sudah seharusnya DPD diperkuat kewenangannya agar dapat memperjuangkan kepentingan daerah secara utuh.
"Selama ini, tugas dan kewenangan DPD sangat terbatas hanya sebagai penyampai aspirasi pada tingkat awal. Sedangkan pada tingkat selanjut DPD tidak dilibatkan lagi, sehingga sulit untuk merealisasikan berbagai kepentingan daerah di tingkat pusat," ujarnya.(*/rls)
