Bengkulu (ANTARA) - Pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu memusnahkan ratusan barang bukti hasil penggeledahan yang diselundupkan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan di wilayah ini, Selasa pagi.
Kepala Kanwil, Imaum Jauhari mengatakan barang ilegal tersebut hasil operasi yang dilakukan oleh petugas sejak awal Januari 2019 hingga Oktober 2020, di seluruh wilayah binaan.
"Operasi kami lakukan di empat Lapas dan tiga Rutan di wilayah kerja Kemenkumham. Selama itu kami banyak menemukan alat ilegal yang memang sengaja diselundupkan oleh pihak keluarga maupun oknum," kata Imam.
Ia menyebutkan, ada sebanyak 344 unit handphone, 127 charger handphone, 46 headset handphone, 8 senjata tajam rakitan, 6 set kartu remi dan lain lainnya yang disita.
Imam mengatakan, pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya komunikasi yang berada di tempat warga binaan tersebut sekaligus memperingati Hari Darma Karyadhika.
“Pemusnahan barang bukti ini agar kita memastikan dapat mengurangi adanya komunikasi yang dilakukan oleh warga binaan. Selain itu kita tetap berkomitmen dalam mencegah adanya peredaran narkoba yang ada,” kata Imam.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya tidak memungkiri adanya peran oknum penjaga Lapas dan Rutan yang membantu memasukkan alat komunikasi berupa telepon seluler
Kemenkumham Bengkulu musnahkan ratusan barang selundupan di Lapas
Selasa, 27 Oktober 2020 21:03 WIB 6208