Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani kasus asusila sepasang kekasih dan keduanya masih berusia 18 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Selasa, mengatakan kasus asusila yang dituduhkan kepada pria berinisial GM itu ditangani berdasarkan laporan KM.
"Jadi korban dengan pelaku ini sepasang kekasih. Tapi karena korban merasa tidak terima dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan, korban melapor ke kami," kata Kadek Adi.
Menindaklanjuti laporannya, anggota kepolisian dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) telah mengamankan GM di rumahnya. Tanpa perlawanan, GM dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaannya, lanjut Kadek Adi, GM mengakui perbuatannya yang memaksa korban untuk berhubungan intim.
"Jadi dari alat bukti yang kami dapatkan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka pemerkosaan," ujarnya lagi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GM kini telah ditahan di Mapolresta Mataram dan dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Paksa kekasih berhubungan intim, seorang pria ditetapkan tersangka
Selasa, 3 November 2020 20:45 WIB 1961