Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah merespon terhadap permasalahan program KB yang dalam era ini mengalami hambatan untuk menekan laju pertumbuhan penduduk akibat kian berkurangnya tenaga penyuluh lapangan keluarga berencana (PLKB).
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah darah Provinsi Bengkulu mempertimbangkan rencana untuk memfungsikan tenaga pegawai negeri sipil di lingkungan pemprov untuk menjadi tenaga fungsional (penyuluh KB).
"Akan kita perhatikan secara serius permasalahan minimnya tenaga PLKB, PNS yang ada dan berlebihan di Pemprov dapat dipertimbangkan ntuk dapat beralih fungsi menjadi tenaga fungsional," hal itu disampaikan Gubernur Junaidi pada sambutannya ketika pelepasan tim road show KKB Andalas di Pantai Panjang Bengkulu kemarin.
Ia mengatakan, tenaga PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu saat ini cukup banyak sementara tenaga fungsional KB mengalami kekurangan, maka perlu dipertimbangkan untuk kemajuan pembangunan Nasional.
"Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, pemprov mengalami kelebihan tenaga PNS mencapai 1.000 orang lebih, tenaga itu tentu bekerja tidak maksimal sehingga lebih baiknya dapat difungsi dalam pengembangan program KB, ujarnya.
Sejak era desentralisasi program KB Nasional dikembalikan kewenangan dan kewajibannya kepada pemerintah daerah. Sehingga beberapa dekade ini pertumbuhan penduduk dalam dua periode dinilai stagnase.
Sementara itu, Putra Alam mewakili BKKBN Pusat dalam sambutanya menyambut baik perhatian dan respon pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap kondisi program KB yang kurangnya tenaga penyuluh setelah era desentralisasi dengan merencanakan untuk memfungsikan tenaga PNS di lingkungan pemerintah setempat menjadi tenaga fungsional sebagai penyuluh KB.
Ia mengatakan, respon pemerintah seempat merupakan menjawab kekhawatiran pemerintah pusat terhadap program KB yang makin berkurang tenaga penyuluh.
"Sejak era otonomi tenaga PLKB berkurang mencapai 60 persen, sehingga mengakibatkan kian redupnya pelaksanaan program KB di Tanah Air," ujarnya.
Putra Alam menambahkan, upaya memenuhi formasi tenaga penyuluh KB merupakan tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah yang telah diatur dalam peraturan dan undang-undang. Sehingga kewenangan BKKBN maupun pemerintah pusat tidak dapat memenuhi formasi tersebut.
Ia mengharapkan, melalui UU No.52/2009 pemerintah dapat membantu pemerintah pusat untuk melaksanaan program Nasional (KKB) dalam penyediaan formasi tenaga penyuluh.(bing)
Gubernur respon kondisi KKB minim tenaga penyuluh
Jumat, 10 Mei 2013 21:49 WIB 1678