Bengkulu (Antara Bengkulu) - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menyarankan
pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Seluma Mufran Imron sebaiknya digelar
di Kota Bengkulu dengan alasan keamanan.
"Sebaiknya dilantik di Kota Bengkulu seperti pelantikan bupati
defenitif beberapa waktu lalu," katanya kepada wartawan di Bengkulu,
Senin.
Ia mengatakan, pemilihan Wakil Bupati Seluma untuk sisa masa
jabatan 2010-2015 sudah dilaksanakan DPRD Seluma dan Mufran Imron
terpilih.
Selanjutnya pelantikan Mufran masih menunggu surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Tidak hanya surat keputusan tentang wakil bupati, tapi kami juga
masih menunggu surat perintah pelantikan," tambah Gubernur.
Seperti diketahui, gugatan mantan Bupati Seluma Murman Efendi dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Murman menggugat Mendagri yang menerbitkan Surat Keputusan
pemberhentiannya sebagai Bupati Seluma dan pengadilan mengabulkan
gugatan itu.
Dalam amar putusannya, hakim PTUN Jakarta memerintahkan Mendagri
untuk mencabut SK pemberhentian Murman Efendi sebagai Bupati Seluma.
Namun, menurut Gubernur Bengkulu, putusan PTUN itu tidak mempengaruhi proses pelantikan Wakil Bupati Seluma Mufran Imron.
"Sebelum Mendagri mencabut SK itu, saat ini tetap yang menjadi
bupati hanya satu orang yaitu Bundra Jaya yang sudah dilantik
menggantikan Murman pada Februari 2013," kata Gubernur.
Sementara anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari daerah pemilihan
Kabupaten Seluma, Rosnaini Abidin berpendapat, pelantikan agar tetap
digelar di DPRD Seluma, sebab kondisi daerah itu menurutnya aman.
"Tidak ada alasan Gubernur melantik wakil bupati di Kota Bengkulu
karena Seluma aman. Cukup bupati saja yang dilantik di kota," katanya.
Ia mengatakan warga Seluma tidak terpancing dengan keputusan PTUN
Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan bupati Murman Efendi yang
terbukti dengan kondusifnya situasi di kabupaten yang dimekarkan pada
2003 itu.
Mendagri memberhentikan Murman sebagai Bupati Seluma, setelah MA
menolak kasasi kasus Murman Efendi yang divonis dua tahun penjara karena
menyuap sejumlah anggota DPRD Seluma untuk meloloskan Perda tentang
proyek yang didanai dengan sistem tahun jamak.
Kemudian Murman melanjutkan proses Peninjauan Kembali (PK) kasusnya
ke MA dan hingga saat ini belum ada putusan MA terkait permohonan PK
itu.
Setelah melakukan PK, Murman menggugat Mendagri yang menerbitkan
surat pemberhentian dirinya sebagai Bupati Seluma dan gugatan tersebut
dikabulkan PTUN. (Antara)
Gubernur sarankan pelantikan wabup Seluma di Kota Bengkulu
Senin, 27 Mei 2013 18:19 WIB 1367
.....Tidak ada alasan Gubernur melantik wakil bupati di Kota Bengkulu karena Seluma aman. Cukup bupati saja yang dilantik di kota.....