Bengkulu (Antara Bengkulu) - Warga Desa Pring Baru dan Desa Taba
Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu meminta PTPN VII Seluma mengukur
ulang luas hak guna usaha (HGU) perusahaan itu sebab diduga menyerobot
lahan warga.
"Kami minta pengukuran ulang HGU PTPN VII karena lahan kami sudah
diserobot perusahaan," kata Ketua Forum Petani Pring Baru, Piman saat
berdialog dengan Sekretaris Kabupaten Seluma, Mulkan Tajudin di Seluma,
Rabu.
Pertemuan tersebut menindaklajuti tuntutan warga agar pemerintah
dan pihak perusahaan negara itu mengukur ulang HGU PTPN VII.
Warga menyebutkan seluas 107,1 hektare lahan mereka telah diserobot PTPN VII dan ditanami komoditas perkebunan, sawit.
"Pengukuran ulang akan memperjelas batas lahan perkebunan dengan
lahan warga sehingga sengketa yang sudah lama berlangsung bisa
diakhiri," tambahnya.
Dalam dialog tersebut, warga yang menuntut pengembalian lahan
mereka didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu.
Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Bengkulu Sony Taurus mengatakan
lambatnya penuntasan sengketa tanah tersebut telah merugikan 46 kepala
keluarga warga dua desa itu.
"Padahal sudah ada kesepakatan pada 20 Mei 2013 antara warga dengan pemerintah untuk mengukur ulang HGU PTPN VII," katanya.
Menanggapi permintaan petani, Sekretaris Kabupaten Seluma Mulkan
Tajudin mengatakan pemerintah daerah belum bisa memenuhi permintaan
petani sebab dana pengukuran ulang HGU belum dianggarkan dalam APBD.
"Harus menunggu pengusulan dana dalam APBD perubahan kabupaten,
karena saat ini tidak ada dana di kas daerah untuk membiayai pengukuran
ulang," katanya.
Menanggapi pernyataan Pemkab Seluma tersebut, Manajer Advokasi dan
Kampanye Walhi Bengkulu Sony Taurusm mengatakan siap menanggung biaya
ukur ulang HGU PTPN VII.
"Kalau memang pemerintah daerah tidak memiliki dana, maka Walhi dan warga siap membiayai," katanya.
Ia mengatakan, Walhi Bengkulu sudah membuat surat kesanggupan untuk membiayai pengukuran HGU PTPN VII.
Dasar surat kesanggupan tersebut kata dia yakni Surat Pemerintah
Provinsi Bengkulu No. 590 / 2201/III/B.1/2013, surat Pemerintah
Kabupaten Seluma No. 700/23/B.5/2013, dan Surat Badan Pertanahan
Kabupaten Seluma No. 40/300.6/ IV/2013 tentang Rekonstruksi Ulang
Pengukuran Ulang Lahan PTPN VII Pering Baru.
Dengan pembiayaan tersebut, Walhi menyebutkan perlu adanya
ketentuan-ketentuan atau persyaratan antara lain PTPN VII harus
memberikan seluruh data pendukung terkait kebutuhan ukur ulang tersebut.
"Kami juga meminta Pemkab Seluma mengakui hasil pengukuran yang akan dilakukan oleh walhi bersama masyarakat.
Agar pelaksanaan ukur ulang tersebut menjadi objektif Walhi meminta
keterlibatan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dan BPN Kabupaten Seluma,
masyarakat yang bersengketa dan PTPN VII. (Antara)
Warga minta PTPN VII ukur ulang HGU
Kamis, 20 Juni 2013 9:16 WIB 2124