Padang, (ANTARA) - Kepolisian Sektor Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat menetapkan remaja IHR (21) sebagai tersangka atas dugaan cabul terhadap anak di bawah umur.
Korban diketahui masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai siswi di salah satu sekolah di Kota Padang, sementara pelaku berstatus sebagai mahasiswa.
"Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel kepolisian," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka IHR dilakukan pada Kamis (25/2) malam di Kelurahan Lubuk Buaya.
Usai ditangkap ia langsung dibawa ke Kantor Polsek Koto Tangah untuk diproses lebih lanjut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pidana melanggar pasal 81, 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 290 KUHPidana.
Atas jeratan pasal tersebut tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Hasil interogasi tersangka mengaku kalau perbuatan cabul itu telah dilakukan lebih dari satu kali.
Tersangka mengancam apabila tidak mau mengikuti permintaannya (dicabuli) maka ia akan menyebarkan foto syur korban yang ada di perangkat gawai (smartphone), karena antara korban dengan tersangka awalnya memiliki hubungan asmara.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban kepada teman-temannya," katanya.
Dari kejadian itu korban sempat merasa takut dan merasa selalu diikuti oleh pelaku, namun setelah kasus diproses pihak keluarga serta korban mulai sedikit tenang.
Polisi tahan remaja pelaku pencabulan anak bawah umur
Minggu, 28 Februari 2021 7:06 WIB 2653