Batusangkar (ANTARA) - Alek anak nagari pacu jawi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, digelar lagi, setelah sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Kabupaten Tanah Datar, Efrison di Batusangkar Rabu, mengatakan alek pacu jawi tersebut mulai dibuka Rabu ini bertempat di Nagari Cubadak kecamatan Lima Kaum.
"Dalam rangka melestarikan nilai-nilai budaya dan menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di masa pandemi COVID-19, mulai Hari ini, Rabu dan tanggal 6 serta 13 Maret 2021, pacu jawi kembali digelar," katanya.
Ia mengatakan berhubungan masih di masa pandemi, pelaksanaan pacu jawi akan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak.
Di lokasi acara pihak penyelenggara harus menyediakan tempat cuci tangan, dan pengunjung yang hadir tanpa menggunakan masker dilarang untuk menyaksikan pacu jawi.
Selain itu pihaknya juga akan membatasi jumlah penonton yang datang untuk menghindari aksi kerumunan masyarakat.
Ia berharap dengan menerapkan protokol kesehatan yang disiplin bisa memutus penyebaran COVID-19 terutama di sektor pariwisata.
"Ayo, datang dan saksikan alek anak nagari pacu jawi sambil menikmati kuliner Nagari Cubadak dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Selain atraksi pacu jawi tempat wisata yang harus dikunjungi bila ke Tanah Datar adalah Emersia Waterpark yang berlokasi di pusat Kota Batusangkar atau sekitar dua ratus meter dari Lapangan Cindua Mato arah ke Sungayang.
Meski baru diresmikan oleh pemerintah setempat, destinasi wisata tersebut sudah masuk kategori top 13 destinasi wisata bersama dengan destinasi lainnya di Tanah Datar, di antaranya objek wisata Istano Basa Pagaruyung, Nagari Tuo Pariangan, Panorama Puncak Pato, Panorama Tabek Patah, Danau Singkarak, Lembah Anai, Batu Angkek-Angkek.
Puncak Aua Sarumpun, Aia Angek Padang Gantiang, Pandai Sikek, Pasar Van der Capellen, Emersia Waterpark dan Atraksi Pacu Jawi.*
Sempat terhenti, pacu jawi di Sumbar digelar lagi
Rabu, 3 Maret 2021 16:17 WIB 9873