Rejanglebong (ANTARA Bengkulu) - Dinas Kehutanan Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, saat ini belum dapat mengelola hutan Bukit Basah register 74, karena belum adanya ketetapan tapal batas kawasan dari Kementerian Kehutanan.
Sampai saat ini SK ketetapan tapal batas hutan lindung Bukit Basah belum turun dari pihak Kemenhut, sehingga penanganan oleh Pemkab Rejanglebong belum dapat dilakukan, kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rejanglebong Anom Chan, Minggu.
"Ketetapan wilayah hutan lindung ini merupakan dasar hukum melakukan suatu kegiatan, jika belum ada itu kami belum bisa mengambil tindakan," katanya.
Kawasan hutan lindung register 74 memiliki luasan mencapai 128 hektare, dimana kawasan itu saat ini sebagian sudah mengalami kerusakan akibat pembalakkan liar maupun pembukaan perladangan berpindah serta sebagian kecil lahannya telah dijadikan usaha perkebunan kopi masyarakat.
Ia berharap agar penetapan tapal batas dari Kemenhut tersebut dapat cepat turun sehingga nantinya kawasan ini dapat direhabilitasi maupun program lainnya seperti dijadikan Hutan Kemasyarakatan yang bertujuan menjaga kelestarian hutan juga memberikan pendapatan bagi masyarakat dengan menanam tanaman bernilai ekonomis. (ANT/KR-NMD)
Tapal batas hutan lindung Bukit Basah belum ada
Minggu, 19 Februari 2012 20:26 WIB 1909
.....Ketetapan wilayah hutan lindung ini merupakan dasar hukum melakukan suatu kegiatan, jika belum ada itu kami belum bisa mengambil tindakan.....