Rejang Lebong (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu atas kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan oknum ASN yang bertugas di salah satu kantor kecamatan di wilayah itu ialah FN (30), warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara.
Oknum ASN ini kata dia, sebelumnya pada Kamis pagi (18/3) diamankan oleh personel Intel Kodim 0409 Rejang Lebong atas kepemilikan senjata api dan tidak berapa lama kemudian diserahkan kepada petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong.
"Kronologis kejadian tersebut, bermula saat oknum PNS ini terlibat cekcok dengan istrinya dan setelah itu oleh warga di sekitar rumah tersangka terdengar suara letusan senjata api di belakang rumahnya. Oleh warga ini kemudian dilaporkan kepada anggota Kodim 0409 Rejang Lebong," kata dia.
Dia mengatakan, petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong yang menerima laporan ini selanjutnya mendatangi rumah tersangka dan mengamankan FN berikut satu pucuk senjata api rakitan berisikan tiga butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter sedangkan satu butirnya sudah ditembakkan.
Oknum ASN ini setelah di bawa ke Makodim 0409/Rejang Lebong kemudian diserahkan kepada pihaknya untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka didepan penyidik Polres Rejang Lebong tambah dia, diketahui senjata api rakitan laras pendek jenis revolver ini telah belinya tiga tahun lalu dari seseorang seharga Rp1,5 juta dan digunakannya untuk menjaga diri.
Atas perbuatannya ini FN dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Oknum ASN Rejang Lebong ditangkap atas kepemilikan senpi ilegal
Jumat, 19 Maret 2021 17:01 WIB 2285