Jakarta (ANTARA) - Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sustyo Iriyono mengungkapkan terdapat beberapa modus pencurian sumber daya genetik atau biopiracy termasuk pengambilan sampel tanpa izin.
"Yang penting adalah bagaimana kita mengawal, yang sering terjadi bagaimana adanya peneliti-peneliti yang mengambil sampel di luar pengetahuan kita," ujar Sustyo dalam diskusi tentang perlindungan sumber daya genetik yang dilakukan KLHK di Jakarta, Rabu.
Selain itu terdapat pula beberapa modus operandi mulai dari penyuapan petugas, tindak pidana dalam jabatan, penyelundupan, pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen, serta pameran di luar negeri tanpa pengawasan.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK itu menjelaskan bahwa terdapat beberapa aktor yang bisa terlibat dalam biopiracy mulai dari individu, kelompok terorganisasi, korporasi, dan aktor transnasional.
Tidak hanya pengambilan sampel tanpa izin, penyelundupan flora dan fauna Indonesia yang berharga juga kerap kali terjadi. Hal itu terjadi karena Gakkum KLHK belum bisa menjangkau semua titik transportasi.
Untuk itu, Gakkum KLHK telah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait. Dia juga menegaskan perlunya penguatan instrumen untuk mengendalikan biopiracy mulai dari sistem peradilan, pengelolaan sumber daya, tata kelola kelembagaan dan dukungan pengambilan keputusan.
Semua hal itu perlu dilakukan untuk mencegah dampak-dampak dari biopiracy seperti hilangnya pendapatan negara dan biodiversitas yang berkurang.
"Bagaimana kita mencoba terus menjaga selain kewibawaan negara, hilangnya pendapatan negara, kemudian kemungkinan bencana alam dan yang terpenting kepunahan biodiversitas," tegasnya.