Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Mampang Prapatan, Jakarta Selatan membekuk polisi gadungan berinisial S alias Ambon yang melakukan pemerasan disertai pengancaman kepada para korban dengan memanfaatkan situasi pandemi COVID-19.
"Pelaku pura-pura atau menyamar anggota polisi reserse narkoba," kata Kapolsek Metro Mampang Prapatan Komisaris Polisi Hari Agung Julianto di Jakarta, Rabu.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendekati kerumunan, dengan sasaran para remaja.
Pelaku yang berasal dari Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, tersebut kemudian mengaku sebagai anggota Kepolisian sambil menunjukkan telepon selulernya dengan gambar korps reserse.
Agung menjelaskan pelaku tidak menggunakan seragam khas Kepolisian namun menggunakan pakaian bebas.
Ketika mendapatkan target, pelaku kemudian menggiring korban dan melakukan penekanan dengan menunjukkan korek api berbentuk senjata dan merampas telepon seluler korban.
"Tim kami mengungkap dari penyelidikan dan bukti CCTV, dengan postur sama, kendaraan sama, jadi cepat di-mapping dan cepat dilakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.
Pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Bakti Jaya, Kota Depok pada 24 Maret 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di antaranya di wilayah hukum Mampang Prapatan ada tiga lokasi dan delapan lokasi di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Polisi meyakini aksi kejahatan serupa juga dilakukan di sejumlah tempat di luar wilayah Jakarta Selatan di antaranya di Jakarta Barat.
"Sementara ini pelaku mengaku menjual (barang rampasan) 'on the spot' tapi kami dalami siapa tahu ada penadah," katanya.
Sementara itu, pelaku S yang berprofesi sebagai tukang reparasi telepon seluler itu mengaku melakukan aksi kejahatan dengan menyamar sebagai polisi karena memanfaatkan situasi pandemi COVID-19, yakni tidak boleh berkerumun.
Ia juga mengaku melakukan perampasan tersebut karena alasan ekonomi termasuk membeli susu untuk anaknya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya korek api berbentuk senjata api, ponsel dan rekaman CCTV.
Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya dengan nomor kendaraan B-4744-BBY dan nomor plat diduga palsu B-3423-PAX.
Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Polisi gadungan lakukan pemerasan berhasil dibekuk
Rabu, 24 Maret 2021 20:50 WIB 1178