Pariaman (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Pariaman, Sumatera Barat, Eddy Junaedi mengatakan video sejumlah warga binaan yang sedang Tiktok-an diproduksi sudah lama, namun diunggah oleh orang tidak dikenal beberapa hari yang lalu di media sosial.
"Itu video lama yang baru-baru ini diunggah oleh orang tidak dikenal, bahkan android (gawai) yang digunakan pun sudah dimusnahkan jauh sebelum videonya diunggah di media sosial," kata Eddy di Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan pemilik gawai yang merekam aksi warga binaan itu telah mendapatkan sanksi karena kedapatan memiliki barang yang dilarang jauh sebelum video itu diunggah di media sosial.
Namun, kata dia saat itu pihaknya tidak mengetahui gawai yang dimusnahkan tersebut terdapat video yang merekam aksi warga binaan. Pihaknya baru mengetahui setelah video tersebut viral dan meminta keterangan ke warga binaan yang ada dalam video itu.
"Jadi kami tidak tahu video itu berada di gawai mana, karena ketika ditemukan kami langsung memusnahkannya. Kami mengetahuinya dan kaget setelah video itu viral," ujarnya.
Ia menyampaikan salah satu warga binaan yang ada dalam video itu telah dipindahkan ke Lapas lainnya karena selalu membuat onar di Lapas Pariaman yang jadwal pemindahannya pun sebelum video tersebut viral.
"Jadi pemindahan salah seorang warga binaan itu bukan karena video," katanya.
Ia menyampaikan terkait video tersebut di luar dugaannya karena pihaknya telah melaksanakan razia rutin dan memusnahkan telepon atau barang lainnya yang tidak diperbolehkan di dalam lembaga itu.
Eddy mengatakan pascakejadian tersebut pihaknya menerapkan sanksi kembali terhadap pemilik gawai yang merekam aksi di dalam Lapas serta warga binaan yang berada dalam video itu untuk memberikan efek jera dan pelajaran bagi yang lainnya.
Setidaknya ada tiga video yang diunggah oleh akun Fecebook yang bernama Karantina Pariaman. Di dalam video terdapat sejumlah warga binaan perempuan dan satu warga binaan laki-laki berjoget bersama dengan durasi video bervariasi.
Beredar video napi main TikTok, ini penjelasan Kalapas
Selasa, 30 Maret 2021 15:43 WIB 1280