Pelaksana Tugas Manager of Branch Communication and Legal Bandara Kualanamu Paulina HA Simbolon menyebutkan identitas kedua orang tersebut berinisial RD (32) dan I (29) yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Mereka menyelundupkan sabu-sabu dengan cara menyimpan di dalam sandal yang sudah dimodifikasi. Aksi mereka diketahui setelah menjalani pemeriksaan melalui mesin sinar X.
"Kedua wanita ini akan membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Surabaya, dan akan take off pada pukul 06.30 WIB," katanya pula.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua perempuan diserahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
"Mereka sudah diserahkan kepada personel Polda Sumut yang tiba di Bandara Kualanamu. Selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya lagi.