Langkat (Antara Bengkulu) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berhasil mengamankan dua narapidana teroris yang lari dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan pascaterjadi kerusuhan.
"Ada dua narapidana teroris yang berhasil diamankan aparat polisi, satu di antaranya ditangkap pada Kamis (11/7)," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Eric Bhismo di Stabat, Jumat.
Penangkapan pertama terhadap narapidana teroris Abu Azzam alias Jumirin alias Sobirin, saat melintas dengan mempergunakan bus hendak menuju Aceh, tepatnya di Sei Karang Kecamatan Stabat, bersama dengan tiga narapidana lainnya kasus narkoba dan perampokan.
Sedangkan satu terpidana teroris lainnya Bembem alias Abu Yazid, yang juga terdakwa perampokan CIMB Niaga Medan, dan menjalani hukuman selama 10 tahun penjara ditangkap sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan terhadap warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan Bembem alias Abu Yazid ini berawal saat petugas menggelar razia, secara bergantian.
Saat itu, melintas sebuah becak bermotor yang penumpangnya adalah Abu Yazid, kemudian becak itu dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan kartu indititasnya.
Ternyata terpidana Abu Yazid tidak dapat menunjukkan indititasnya, lalu dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres, maka diketahuilah yang bersangkutan Abu Yazid, yang ikut kabur setelah terjadinya kebakaran di Lapas Tanjung GUsta Medan.
"Abu Yazid ini divonis hakim 10 tahun penjara, dan hukumannya sudah dijalani selama tiga tahun," kata Kapolres.
Dari razia yang dilakukan hingga sekarang itu petugas sudah berhasil mengamankan lima narapidana yang lari dari LP Tanjung Gusta Medan, yang diamankan Kepolisian Langkat.
AKBP Eric Bhismo juga mengungkapkan bahwa jajarannya terus melakukan razia intensif dibeberapa polsek yang berada di jalan lintas Sumatera menuju Aceh.
Rencananya razia ini akan dilakukan hingga seluruh tahanan yang kabur berhasil ditangkap kembali, ujarnya. (Antara)
Dua terpidana teroris yang kabur diamankan polisi
Jumat, 12 Juli 2013 17:39 WIB 2015