Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Perusahaan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari yang beroperasi di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, diminta untuk mengukur ulang lahan hak guna usaha yang dimenangkan perusahaan itu dari PT Way Sebayur.
"Keputusan rapat dengan masyarakat, bahwa perusahaan harus mengukur ulang HGU di Kabupaten Seluma," kata Staf Ahli Gubernur Bengkulu bidang Pembangunan Winarkus usai bertemu perwakilan warga yang mengggarap lahan yang menjadi HGU PT SIL, Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu dan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Selasa.
Pengukuran ulang tersebut untuk memastikan lokasi HGU dan batas-batasnya, serta mengetahui luas lahan yang sudah dikuasai masyarakat akibat ditelantarkan bekas perusahaan pemilik lahan PT Waysebayur.
Warga Desa Lunjuk Juharlis mengatakan warga penggarap umumnya memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan desa dan kecamatan, bahkan ada yang memiliki sertifikat di atas lahan yang diklaim perusahaan sebagai HGU.
"Bahkan ada yang menduduki lahan itu sejak 1987 karena tidak menyetujui lahannya untuk PT Waysebayur waktu itu, tapi ternyata lahan yang dikelola sejak 1987 itu pun masuk dalam HGU PT SIL," katanya.
Kondisi ini katanya membuat masyarakat resah, apalagi tanaman kelapa sawit dan karet sebagian besar sudah berproduksi.
Karut-marut pengelolaan lahan berawal ketika PT Waysebayur mendapat izin HGU di Bengkulu seluas 6.328 hektare tahun 1987, tersebar di Kabupaten Seluma seluas 2.812 hektare dan Bengkulu Utara seluas 3.516 hektare.
Dalam perjalanannya, PT Waysebayur bangkrut sehingga lahan menjadi telantar. Pada kurun 1996 hingga 1997 masyarakat masuk dan menggarap lahan telantar ini hingga jumlahnya mencapai 1.000 jiwa.
Lahan HGU PT Waysebayur bahkan sempat disita negara lalu dilelang kembali pada Februari 2011 dan dimenangkan oleh PT Sandabi Indah Lestari dengan nilai penawaran Rp51 miliar.
Bekas HGU PT Waysebayur seluas 6.328 hektare itu sesuai peruntukannya akan ditanami kelapa sawit.
Sementara itu Penyilidik Komnas HAM Budhy Latif yang sudah melakukan investigasi tentang adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut mengatakan ada pelanggaran HAM dalam sengketa lahan tersebut.
"Kami menemukan unsur pelanggaran HAM dilakukan pemerintah yang membiarkan perusahaan merampas lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat terlebih dahulu," katanya. (KR-RNI)
Perusahaan perkebunan diminta ukur ulang lahan
Selasa, 21 Februari 2012 17:58 WIB 2165
.....Keputusan rapat dengan masyarakat, bahwa perusahaan harus mengukur ulang HGU di Kabupaten Seluma.....