Bengkulu (Antara Bengkulu) - Aktivis Pusat Kajian Antikorupsi
(Puskaki) Bengkulu melaporkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terkait penerbitan Surat Keputusan
pembayaran honor tim pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.
Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori di Markas Polda Bengkulu,
Kamis mengatakan laporan dugaan korupsi itu sudah diterima Direktur
Reserse dan Kriminal Khusus Kombes Pol Mahendra Jaya.
"Kami melaporkan Gubernur Junaidi Hamsyah terkait dugaan korupsi
penerbitan SK pembayaran honor tim pembina RSUD M Yunus," katanya.
Dalam laporan Puskaki disebutkan bahwa SK nomor 17 tahun 2011
tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus, bertentangan dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam Peraturan Menteri itu tidak menyebutkan adanya tim pembina
dan honor tim pembina bagi RSUD yang sudah berstatus BLUD.
Sehingga, dengan keluarnya SK gubernur tersebut diduga telah
merugikan keuangan daerah dan negara untuk membayar honor tim pembina
yang diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar.
Apalagi Polda Bengkulu telah menetapkan dua orang mantan Dirut RSUD
M Yunus dan seorang staf bidang keuangan sebagai tersangka dalam kasus
ini.
"Kami minta Polda juga memeriksa dan menetapkan Junaidi Hamsyah
sebagai tersangka, karena beliau yang menandatangani SK tersebut,"
ujarnya.
Menurut Puskaki tindakan gubernur itu sudah melanggar UU nomor 31
tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yakni melanggar pasal 2 ayat 1
dan pasal 3 dan pasal 4.
Terkait tandatangan Gubernur yang dipalsukan tersebut menurutnya
bukan tandatangan pada SK tetapi tandatangan pada kwitansi bukti
penerimaan honor dimana Gubernur merupakan salah satu tim pembina.
Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Mahendra Jaya usai menerima
laporan Puskaki mengatakan siap menindaklanjuti laporan itu.
"Kalau ada cukup bukti tentu akan ditingkatkan jadi tersangka, semuanya berdasarkan bukti," katanya.
Ia mengatakan kepolisian tetap mengusut kasus itu dimana saat ini
selain menetapkan tiga orang tersangka, sejumlah saksi juga telah
diperiksa.
Sementara Gubernur Bengkulu, hingga berita ini diturunkan tidak dapat dikonfirmasi sebab masih dinas luar ke Jakarta. (Antara)
Puskaki laporkan dugaan korupsi Gubernur Bengkulu
Kamis, 18 Juli 2013 14:40 WIB 1901