Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengusulkan dua insentif yang bisa diberikan Pemerintah untuk meringankan beban awak angkutan akibat dampak larangan mudik Lebaran 2021 pada periode 6-17 Mei 2021.
“Konsekuensi dari penetapan larangan mudik Lebaran tahun ini, Pemerintah harus meringankan beban para awak kendaraan, mulai dari sopir hingga kondektur karena sebagian besar mereka adalah pekerja harian. Beban mereka sudah sangat berat sejak pandemi,” ujar Toriq Hidayat dalam rilis di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, bantuan langsung kepada para awak kendaraan adalah insentif pertama yang harus diberikan oleh Pemerintah.
Insentif yang kedua, lanjutnya, diberikan kepada pengusaha angkutan umum agar beban usahanya berkurang.
"Organda mengusulkan kepada Kemenhub dan Kemenko Perekonomian pemberian insentif kepada pengusaha angkutan umum. Mereka tidak bisa menghindari biaya operasional yang tetap keluar seperti perawatan, onderdil, dan gaji pekerja," paparnya.
Ia mengusulkan Pemerintah memperkuat kebijakan ekonomi untuk meringan beban kredit yang dimiliki pengusaha operator bus yakni aturan mengenai aturan pemberian keringanan cicilan bagi nasabah bank melalui POJK Nomor 48 /POJK.03/2020.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyatakan bahwa perusahaan sektor transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) perlu dibantu untuk dapat memberikan THR kepada pegawai mereka.
"Pemerintah dapat membantu memberikan bantuan langsung tunai pengemudi angkutan umum bus AKAP," kata Djoko Setijowarno.
Menurut Djoko, untuk pengusaha sektor transportasi darat AKAP perlu ada semacam skema bantuan.
Hal itu, ujar dia, karena pengemudi bus AKAP kerap tidak mendapat gaji bulanan tetapi ada yang hanya dapat upah jika mengemudikan bus, sehingga berarti tidak mengemudikan bus maka tidak mendapat upah.
Namun, ia juga mengingatkan skema bantuan seperti itu harus betul-betul tepat sasaran dan selayaknya berkoordinasi dengan asosiasi resmi seperti Organda.
Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauizyah mengingatkan para pengusaha tentang denda dan sanksi yang dikenakan jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata Menaker.
Kewajiban pembayaran THR 2021 itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam edaran itu, ia menyatakan pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.