Rejang Lebong (ANTARA) - Pejabat Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menyatakan pihaknya tengah melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang dilaksanakan di 156 desa dan kelurahan di daerah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kabag Ops AKP Margopo di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan, PPKM skala mikro tersebut dilaksanakan terhitung 1-14 Juni 2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.12/2021, tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
"Polres Rejang Lebong melalui petugas Bhabinkamtibmas bersama dengan petugas Babinsa serta kepala desa atau lurah masing-masing melakukan pengawasan PPKM berbasis mikro," kata dia.
Dia menjelaskan, posko penanganan COVID-19 itu sendiri sudah terbentuk dalam 122 desa dan 34 kelurahan tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.
Sejauh ini pelaksanaan PPKM berbasis mikro di wilayah itu untuk membentuk posko sudah terbentuk di setiap desa dan kelurahan. Kemudian untuk penyiapan rumah isolasi juga sudah ada, namun sebagian belum memiliki sarana dan prasarana pendukung seperti tempat tidur, peralatan memasak serta bahan pangan selama melakukan isolasi.
"Sudah terbentuk di 156 desa dan kelurahan, namun pelaksanaannya dilapangan masih belum maksimal. Ini kemarin pada HUT Kota Curup 2021 sudah kita lombakan, desa dan kelurahan yang bisa melaksanakan PPKM mikro dengan baik diberikan penghargaan," terangnya.
Dia menambahkan, dari pengawasan yang dilakukan pihaknya di lapangan untuk pelaksanaan PPKM berbasis mikro di tingkat perdesaan sudah berjalan walaupun belum optimal, namun untuk pelaksanaan di 34 kelurahan tidak berjalan karena tidak memiliki anggaran.
"Kalau desa diambil dari 8 persen dana desa masing-masing, tetapi untuk 34 kelurahan ini tidak memiliki dana kelurahan sehingga program-program PPKM ini tidak berjalan dan baru sebatas pembentukan posko saja," ungkapnya.
Sementara itu, data dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan jumlah warga daerah itu yang terpapar COVID-19 hingga saat ini mencapai 1.010 kasus, dengan rincian 954 kasus dinyatakan sembuh, 20 kasus meninggal dunia dan 36 kasus masih dalam pengawasan. ***3***
Polres Rejang Lebong awasi PPKM berbasis mikro
Jumat, 4 Juni 2021 21:18 WIB 1379