Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, tahun ini meniadakan penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS), karena daerah belum mampu membayar gaji mereka.
"Khusus gaji PPPK, informasi yang kami peroleh dari BKN, untuk tahun pertama dibiayai oleh pemerintah pusat, namun setelah itu tidak ada jaminan gaji dibayar pusat untuk tahun-tahun berikutnya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Jawoto dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Ia menyatakan, pemerintah daerah setempat meniadakan penerimaan calon ASN karena kondisi keuangan daerah ini yang tidak memungkinkan membayar gaji mereka.
Terkait dengan peniadaan penerima calon ASN, katanya, pemerintah setempat telah menyampaikan usulan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan kementrian menyetujuinya.
"Usulan dari daerah ini telah mendapatkan persetujuan dari MenPAN-RB tanggal 10 Juni 2021 tentang persetujuan penundaan penerimaan ASN dan PPPK dijajaran Pemkab Mukomuko," ujarnya.
Kendati demikian, katanya, ASN yang ada di lingkungan pemerintah daerah setempat ini masih mampu memberikan pelayanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat, termasuk tenaga guru baik yang pegawai maupun dan berstatus honorer kontrak di daerah ini.
“Kita akan berdayakan sumber daya manusia ASN yang ada secara maksimal. Untuk tenaga guru, bisa ditanggulangi oleh tenaga honor daerah yang ada saat ini," ujarnya.
Sementara itu, kuota CPNS tahun 2021 ini telah diatur dalam surat keputusan MenPAN-RB Nomor: 657 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur Sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun 2021.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko mendapat kuota sebanyak 76 orang CPNS dan PPPK sebanyak 745 orang.