Bengkulu (Antara Bengkulu) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu
menyebutkan sebanyak enam orang calon anggota legislatif yang tidak
masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sudah mengambil formulir gugatan.
"Sampai hari ini ada enam calon anggota legislatif (caleg)
mengambil formulir gugatan," kata Anggota Divisi Hukum dan Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Bengkulu Ediansyah Hasan di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan bahwa keenam orang yang mengambil formulir gugatan
tersebut atas nama Ali Berti, A Rafik, Sasriponi, Zulyan Orbayani,
Lukman dan Okti Fitriani.
Petugas Bawaslu, kata dia, sudah menyampaikan syarat-syarat
pelaporan sehingga saat mengembalikan formulir tidak ada kekurangan
syarat.
"Besok (27/8) penerimaan terakhir untuk gugatan ke Bawaslu lalu
kami akan mulai mediasi antara pemohon dan termohon," katanya.
Tahapan penyelesaian sengketa di tingkat Bawaslu kata dia ditargetkan tuntas dalam 12 hari.
Langkah pertama, Bawaslu akan memediasi para caleg yang menggugat dan tergugat yakni KPU.
Jika tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat maka Bawaslu akan membuat berita acara.
Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan berlanjut ke tahapan berikut yakni keputusan penyelesaian sengketa.
"Bentuknya seperti pengadilan yang akan dipandu oleh Bawaslu, dan
kami akan membuat keputusan yang sekaligus menjadi keputusan tingkat
pertama," tambahnya.
Jika para caleg menilai keputusan penyelesaian sengketa tersebut
tidak sesuai harapan, maka mereka dipersilakan banding ke Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara.
Sementara pantauan di Kantor Bawaslu, sebanyak dua orang calon anggota legislatif menyampaikan laporan atau gugatan DCT.
Tiga orang tersebut yakni Ali Berti dari Partai Persatuan Pembangunan dan Lukman dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Ali Berti mengatakan gugatan ke Bawaslu sebab dirinya tidak masuk dalam DCT tanpa keterangan yang jelas.
"Saya mendapat informasi tentang alasan pencoretan saya dari media
massa, bahwa saya pernah dihukum pidana selama satu tahun dan ancaman
lima tahun," katanya.
Padahal kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika Provinsi Bengkulu ini, dalam surat dakwaan atas kasusnya, ia
diancam satu tahun dan pidana satu tahun penjara. (Antara)
Enam caleg ambil formulir gugatan DCT ke Bawaslu
Senin, 26 Agustus 2013 15:30 WIB 1328