Bengkulu (Antara Bengkulu) - Calon anggota legislatif DPRD Kota
Bengkulu dari PDIP Zulyan Orbayani mencabut gugatannya terhadap Komisi
Pemilihan Umum yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.
"Saya mencabut gugatan terhadap KPU karena keputusan pengurus
partai politik," kata Orbayani di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu,
Kamis.
Ia mengatakan pencabutan gugatan tersebut dilakukan dalam mediasi
antara pemohon Zulyan Orbayani dan termohon yakni KPU Kota Bengkulu yang
difasilitasi Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Keputusan pengurus partai politik agar sengketa tersebut
dihentikan, menurutnya menjadi dasar pencabutan gugatan ke Bawaslu.
"Karena saya sebagai caleg adalah perpanjangan tangan dari partai, jadi keputusan partai harus saya ikuti," tambahnya.
Kader PDIP itu menggugat KPU Kota Bengkulu karena dirinya
dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Daftar Calon Tetap
(DCT).
Pidana penjara akibat kasus korupsi yang dijalani Orbayani saat
menjadi anggota legislatif Kota Bengkulu pada 2004-2009 menjadi
penghalang baginya untuk masuk DCT.
Dengan pengunduran diri tersebut, jumlah caleg PDIP dari daerah
pemilihan II Kota Bengkulu berkurang satu orang yakni dari sembilan
menjadi delapan orang.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan mengatakan Zulyan
Orbayani sudah mengisi dan menandatangani formulir pencabutan gugatan
terhadap KPU Kota Bengkulu.
"Dalam musyawarah tadi, pemohon membacakan gugatannya dan sekaligus menyampaikan pencabutan gugatan," katanya.
Ia mengatakan pencabutan gugatan dari Zulyan tersebut sudah
ditandangani KPU Kota Bengkulu dan menyatakan tidak ada masalah.
Sementara gugatan enam caleg lainnya masih dalam tahap
penyelesaian. Dua caleg dari daerah pemilihan Kabupaten Seluma Sasriponi
dan caleg dari Kota Bengkulu untuk DPRD Provinsi Bengkulu akan
berlanjut ke tahap ajudikasi.
Gugatan caleg Gerindra untuk DPRD Kabupaten Seluma, Okti Fitriani juga akan berlanjut ke tahap ajudikasi.
"Tidak tercapai kesepakatan di tingkat mediasi atau musyawarah,
jadi berlanjut ke tahap ajudikasi, nanti akan dihadirkan saksi ahli,
alat bukti kalau ada," katanya.
Dua caleg lainnya yakni Ali Berti dan Arafik akan digelar mediasi pada Jumat (6/9). (Antara)
Caleg PDIP cabut gugatan di Bawaslu
Kamis, 5 September 2013 20:19 WIB 879