Mukomuko (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperingatkan warga bahwa penjualan telur penyu terlarang secara hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi.
"Telur penyu itu tidak boleh dijual bebas karena satwa itu salah satu yang dilindungi," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Sukiman, di Mukomuko, Sabtu, menanggapi maraknya penjualan telur penyu setiap Minggu di Pasar Tradisional Kelurahan Koto Jaya.
Pihaknya akan ke lapangan untuk memastikan apakah benar telur penyu itu dijual bebas.
Namun, kata dia, pihaknya tidak akan langsung memberikan sanksi terhadap penjual telur penyu melainkan hanya sebatas mengingatkan mengenai larangan.
"Kita sampaikan imbauan dahulu kepada pedagang untuk tidak lagi menjual telur penyu," katanya.
Ia menyebutkan, saat ini keberadaan penyu di daerah itu semakin sedikit. Hanya satu wilayah konservasi yang sampai sekarang masih tetap menjaga agar satwa itu tidak punah.
Di Desa Retak Ilir penyu tetap dijaga oleh warga setempat agar keberadaannya tidak punah," ujarnya.
Ia berharap, warga pesisir di wilayah konservasi lain di daerah itu juga melakukan hal yang sama menjaga penyu dari kepunahan dengan tidak mengambil dan menjual telurnya.
Ia menerangkan, tahun ini instansi itu ada kegiatan menjaga wilayah konservasi dengan melibatkan warga pesisir untuk menjaganya.
Pedagang telur penyu Edi mengatakan memperoleh telur penyu dengam membeli dari nelayan. Telur penyu nelayan, ia jual dengan harga Rp5.000 per butir.
DKP Mukomuko: terlarang jual telur penyu
Sabtu, 7 September 2013 16:24 WIB 2268