Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Petugas gabungan TNI/Polri, Satpol PP, BPBD dan Polisi Militer memberikan sanksi sosial kepada pengemudi kendaraan di daerah itu yang terjaring operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Lantas AKP Radian Andy di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan operasi yustisi tersebut melibatkan 20 orang personel gabungan dengan lokasi razia di Jalan Merdeka depan Pos Satlantas Pasar Bang Mego Curup.
"Dalam operasi yustisi ini sebanyak 13 orang pengguna jalan terjaring operasi karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran prokes ini diberikan sanksi sosial," kata dia.
Dia menjelaskan, belasan pelaku pelanggaran prokes ini kemudian diberikan sanksi sosial seperti tindakan fisik berupa push up, kemudian mengucapkan teks Pancasila, menyanyikan lagu-lagu kebangsaan serta mengucapkan ikrar untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Para pelaku pelanggaran prokes ini, kata Radian Andy, setelah diberikan sanksi sosial kemudian juga diwajibkan meminum jamu tradisional untuk meningkatkan imun serta diberikan bingkisan yang berisi masker, hand sanitizer dan multivitamin.
Pada kegiatan operasi gabungan ini petugas dilapangan selain memeriksa masker pengendara juga menyosialisasikan protokol kesehatan 5M untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang belakangan terus mengalami peningkatan.
Dia berharap, kalangan pengadara kendaraan di Kabupaten Rejang Lebong selain harus melengkapi surat-menyurat saat berkendaraan, alat pelindung keselamatan seperti helm untuk kendaraan roda dua dan sabuk pengamanan untuk kendaraan roda empat juga harus mengenakan masker.***2***
Pelanggar prokes di Rejang Lebong terima sanksi ringan
Selasa, 27 Juli 2021 21:02 WIB 769