Sebanyak lima kelompok tani di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu terancam batal menerima bantuan unit pengolah pupuk organik (UPPO) dari pemerintah pusat karena kebijakan "refocusing" anggaran terkait dengan penanganan pandemi COVID-19.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian, kemungkinan ada 'refocusing' anggaran kegiatan ini, untuk pasti masih menunggu,” kata Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Ali Mukhibin dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu (11/8).
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian, kemungkinan ada 'refocusing' anggaran kegiatan ini, untuk pasti masih menunggu,” kata Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Ali Mukhibin dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu (11/8).
Sebanyak lima kelompok tani yang tersebar di sejumlah wilayah setempat ini, pada 2021 ditetapkan sebagai calon penerima paket bantuan UPPO dari pemerintah pusat.
Mereka, Kelompok Tani Makmur Desa Ujung Padang, Kelompok Tani Sido Makmur Desa Tanjung Mulya, Kelompok Tani Panca Karya Desa Sumber Makmur, Kelompok Tani Sekar Tanjung Desa Sido Makmur, dan Kelompok Tani Setia Makmur Desa Aur Cina.
Pihaknya mengusulkan lima kelompok tani ini kepada pemerintah pusat untuk menerima bantuan tersebut dan selanjutnya menunggu pencairan dana tahap pertama 70 persen atau Rp140 juta dari total dana kegiatan Rp200 juta.
Dana sebesar itu, rencananya untuk pembangunan rumah kompos, kandang ternak, dan pembelian delapan ekor sapi.
Dana bantuan tahap kedua 30 persen atau Rp60 juta ini untuk membeli mesin pencacah bahan baku pembuatan pupuk organik, seperti pelepah kelapa sawit, batang padi, dan mengaduk kotoran ternak.
Selanjutnya, dana bantuan tahap kedua 30 persen untuk membeli sepeda motor roda tiga yang salah satu fungsinya mengangkut bahan baku pembuatan pupuk organik.
Selanjutnya, dana bantuan tahap kedua 30 persen untuk membeli sepeda motor roda tiga yang salah satu fungsinya mengangkut bahan baku pembuatan pupuk organik.
Ia menyebut kapasitas mesin UPPO milik setiap kelompok tani dari dua kelompok di daerah ini 1.000 hingga 1.500 kilogram per jam.
Kementerian Pertanian memberikan bantuan dana untuk membeli berbagai sarana pertanian guna pengembangan usaha pengolahan pupuk organik milik kelompok tani di daerah ini.
Pemerintah memberikan bantuan ini agar kelompok tani mandiri dalam membuat pupuk organik yang dibutuhkan mereka dalam menyuburkan tanaman untuk pertaniannya.