Bengkulu (ANTARA) - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengingatkan kepada seluruh perusahaan perkebunan yang mengantongi izin penggunaan lahan hak guna usaha (HGU) agar mentaati seluruh aturan, agar iklim investasi di daerah itu tetap kondusif.
Pernyataan itu disampaikannya terkait izin perpanjangan dua HGU milik PT. Pamor Ganda, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu yang akan habis masa berlakunya pada tahun 2022 mendatang, Selasa.
Rohidin menegaskan jika pemerintah tidak akan mengeluarkan izin perpanjangan HGU sebelum perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mentaati aturan seperti mengeluarkan 20 persen dari total lahan HGU untuk plasma.
"Sekali lagi ini untuk memastikan bahwa aturan ditegakkan dan hak-hak masyarakat terutama yang berada di sekitar HGU terpenuhi sehingga investasi di Bengkulu ini tetap berjalan dengan baik," kata Rohidin.
Total luas lahan dua HGU milik perusahaan perkebunan kelapa sawit yang akan habis masa berlakunya tersebut mencapai 2.700 hektare dengan rincian masing-masing 1.200 hektare dan 1.500 hektare.
Selain itu, perusaan ini juga tercatat mengantongi izin HGU lainnya yang sudah diperpanjang pada tahun 2019 lalu dengan luas sekitar 2.600 hektare.
Namun, Gubernur Bengkulu meminta agar izin perpanjangan HGU itu diperiksa ulang untuk melihat apakah dalam dokumen perpanjangan itu pihak perusahaan sudah mengeluarkan 20 persen dari total luas HGU untuk plasma.
Jika dihitung 20 persen dari 2.600 hektare luasan lahan yang telah dikeluarkan izin perpanjangannya itu, maka ada sekitar 520 hektare yang harus dikeluarkan perusahaan untuk lahan plasma.
"Jika ternyata sudah terpenuhi maka izin perpanjangan itu sah secara formal dan subtansial. Tapi jika dari verifikasi nantinya fakta yang ada malah sebaliknya, maka kita izin perpanjangan HGU yang telah dikeluarkan itu akan ditinjau kembali," jelasnya.
Rohidin menyebut dirinya sudah memerintahkan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) membentuk tim verifikasi dan meninjau langsung ke lokasi perkebunan.
Tim itu juga diminta menelusuri kebenaran luasan lahan plasma yang disediakan perusahaan, termasuk memeriksa nama-nama yang diusulkan sebagai penerima lahan.
Gubernur Bengkulu ingatkan perusahaan taati aturan HGU
Selasa, 24 Agustus 2021 19:51 WIB 1902