Bengkulu (Antara Bengkulu) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu mulai memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Saki Umum Daerah M Yunus, Senin.
"Agenda hari ini pemeriksaan tiga orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan," kata Asisten Pidana Khussu Kejati Bengku Ahmad Darmansyah, Senin sore.
Tiga orang yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi yakni Soetopo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan alkes RSMY tahun anggaran 2012.
Kemudian, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Yusdi Zahrias Tazar yang juga mantan Dirut RSUD M Yunus dan Hisar Sihotang selaku bendahara pengeluaran RSUD M Yunus.
Namun ada yang berbeda dari pemeriksaan ketiga saksi. Biasanya penyidik memeriksa saksi kasus dugaan korupsi di ruang pidana khusus, namun ketiga saksi ini diperiksa di gedung pengawasan.
"Pemeriksaan terhadap saksi bisa dilakukan di gedung mana saja, tujuannya tidak lain agar lancar dan optimal," kata Aspidsus.
Mantan Dirut RSUD M Yunus Yusdi yang juga tersangka kasus korupsi pemberian honor atau gaji pembina RSUD M Yunus, enggan memberikan keterangan.
"Tanya jaksa penyidik saja, jaksa lebih tahu," katanya sambil bergegas menaiki kendaraannya.
Beberapa waktu lalu, Kejati menurunkan sejumlah penyidik untuk mengecek fisik alat kesehatan di RSUD M Yunus, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012 senilai Rp15 miliar.
"Kami mengecek alat kesehatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dengan menurunkan tim ahli," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Zulkifli.
Ia mengatakan cek fisik alat kesehatan tersebut dilakukan penyidik untuk kali kedua.
Namun, kali ini penyidik didampingi tim ahli yang memeriksa peralatan yang ada dengan kontrak pengadaan.
"Kami akan mengetahui hasil pengecekan ini setelah pemeriksaan tim ahli, setelah itu baru diketahui berapa kerugian negara," katanya. (Antara)