"Afandy Dharma Fairbrother lahir hingga besar di Bali dan saat ini bekerja di sebuah perusahaan swasta, mengajukan permohonan menjadi WNI. Selama berada di Bali yang bersangkutan ini aktif mengikuti kegiatan gotong royong di tempatnya tinggal di wilayah Kuta, Badung," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya, di Denpasar, Bali, Senin.
Ia mengatakan Permohonan Pewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 yang mengatur bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan, dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan.
Selain itu, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Jamaruli menjelaskan, ketika Afandy Dharma Fairbrother ditanya oleh anggota tim verifikasi terkait alasan mengapa memilih menjadi warga negara Indonesia, itu karena pihaknya sudah lama berada di Bali.
"Sejak lahir hingga dewasa dirinya tinggal di Bali dan bersekolah sampai bekerja pun di Bali. Semua keluarga ada di Bali dan teman-teman pun semuanya di Bali, yang bersangkutan ini bilang kalau dia cinta budaya Bali," katanya pula.
Selain itu, WNA berkebangsaan Inggris ini juga aktif ikut bergotong royong dan mengikuti tradisi adat Bali di salah satu banjar yang ada di Kuta, Badung. WNA tersebut juga memiliki wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang baik.
Jamaruli menambahkan bahwa sidang pewarganegaraan ini menjadi salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan. Pihaknya berharap nantinya jika permohonan WNA atas nama Afandy Dharma Fairbrother disetujui dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi negara Indonesia.
"Nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat," katanya lagi.