Bengkulu (Antara Bengkulu) - Mantan peserta pemilihan kepala daerah
Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Rosnaini Abidin membantah melakukan
suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp350 juta.
"Saya sangat menyesalkan pemberitaan itu bahwa saya menyerahkan
uang sebesar Rp350 juta kepada MK," katanya kepada wartawan di
kediamannya di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan jika dirinya pernah mencoba menyuap hakim MK untuk
memenangkan sengketa pilkada Kabupaten Seluma pada 2010, ia tidak akan
membongkar dugaan kecurangan mantan ketua MK Akil Mochtar.
"Secara logika, saya tidak mungkin mengungkap dugaan kecurangan
Akil Mochtar saat menangani sidang sengketa gugatan saya di MK,"
tambahnya.
Kenyataannya kata dia, gugatan yang diajukannya ke MK dan ditolak telah menimbulkan kekecewaan mendalam.
Pasalnya, sehari sebelum sidang pengumuman apakah gugatan tersebut
dikabulkan atau ditolak, dalam situs resmi MK, gugatannya telah
dinyatakan diterima seluruhnya.
"Tetapi saat pembacaan putusan pada esok harinya, majelis hakim
yang dipimpin Akil Mochtar memutuskan menolak gugatan saya," ujarnya.
Ia mengatakan tidak memiliki keinginan lagi untuk menjadi kepala
daerah, namun kasus yang menimpa Akil yang tertangkap tangan menerima
suap dari Anggota DPR, membuat kekecewaannya memuncak.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini mengatakan siap membeberkan
dugaan korupsi yang dilakukan Akil saat menangani sengketa Pilkada
Seluma pada 2010.
Terkait dana Rp350 juta itu kata dia untuk diserahkan kepada pengacaranya Muhammad Asrun.
Sehari sebelum pembacaan putusan, pihaknya sudah mengetahui bahwa gugatan
dikabulkan dan di situs resmi MK juga sudah tertera bahwa gugatan dikabulkan seluruhnya.
"Kuasa hukum saya meminta menyiapkan uang Rp350 juta sebagai bentuk
terimakasih, kepada siapa uang itu diberikan saya tidak tahu," ujarnya.
Jika untuk hakim kata dia, nilainya sama sekali tidak masuk akal.
Selain itu dirinya juga yakin gugatan akan diterima, sebab empat pokok
gugatan dalam sengketa Pilkada Seluma lengkap dengan bukti-bukti.
Gugatan pertama adalah soal politik uang, eksodus pemilih,
penggembosan suara dan ijazah palsu calon kepala daerah yang digugat.
"Soal pemilih eksodus yang saya gugat waktu itu sudah terbukti saat
ini dimana 40 ribu jiwa pemilih di Kabupaten Seluma menyusut, tidak
mungkin seluruhnya meninggal dalam tiga tahun," katanya. (Antara)
Peserta pilkada Seluma bantah suap hakim MK
Kamis, 10 Oktober 2013 18:29 WIB 2798
.....Secara logika, saya tidak mungkin mengungkap dugaan kecurangan Akil Mochtar saat menangani sidang sengketa gugatan saya di MK.....