Cilegon (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengingatkan tidak boleh ada potongan apapun dari pihak bank penyalur, terhadap bantuan subsidi upah yang diterima para pekerja.
"Jangan ada satu rupiah pun biaya administrasi maupun biaya transfer. Harus diterima dengan utuh satu juta rupiah, jika memang ada potongan, temen-temen pekerja segera lapor kepada kami," kata Ida Fauziah saat melakukan peninjauan langsung aktivasi rekening pekerja penerima subsidi upah dari pemerintah, di PT Cilegon Raya Utama Motor, di Kota Cilegon, Jumat.
Ida Faiziah mengingatkan kepada seluruh Bank Himbara atau himpunan bank milik negara, agar tidak memotong satu rupiah pun terhadap nilai bantuan yang diberikan ketika bank tersebut menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang menjadi penerima bantuan. Sebab ini sudah menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan juga bank anggota Himbara dalam penyaluran BSU tersebut.
"Jadi, pemerintah memberikan uang satu juta dan minta bank anggota Himbara menyalurkan. Bank anggota Himbara juga dapat kesempatan untuk menambah nasabah baru," kata Ida Fauziah.
Dengan adanya bantuan subsidi upah bagi para pekerja tersebut diharapkan bisa membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup di tengah pandemi COVID-19 yang masih belum berakhir.
"Mudah-mudahan ini agar pemerintah memberikan kegembiraan kepada teman-teman pekerja," kata Ida Fauziah.
Ia mengatakan pandemi COVID-19 telah memporak-porandakan berbagai sektor kehidupan termasuk bertambahnya pengangguran di Indonesia yang melonjak dan tidak bisa dikendalikan yang merupakan dampak COVID-19.
Padahal. kata dia, jumlah pengangguran di Indonesia dalam lima tahun terakhir sebelum adanya COVID-19 bisa dikendalikan. "Karena COVID-19, pengangguran kita Agustus 2020 sebanyak 9,7 juta dari sebelumnya sekitar 7 juta."
Dengan upaya bersama semua pihak dalam upaya meminimalisir dampak pandemi COVID-19, kata Menaker, pengangguran di Indonesia pada Pebruari 2021 turun dari sebelumnya 9,7 juta pada Agustus 2020 menjadi sekitar 8,7 juta pada Februari 2021.
Menurutnya, dengan kerjasama semua pihak dalam menghadapi pandemi COVID-19, juga menunjukkan adanya perbaikan ekonomi secara nasional pada kwartal pertama 2021 dan juga kwartal II 2021 yang menunjukkan angka positif 7,07 persen.
Namun, di saat ada upaya perbaikan ekonomi tersebut, muncul varian baru COVID-19 sehingga memaksa pemerintah harus berupaya mengendalikan penyebaran varian delta tersebut dengan memberlakukan PPKM darurat dan PPKM sistem level sampai saat ini.*
Menaker ingatkan tidak boleh ada potongan subsidi upah oleh bank
Jumat, 17 September 2021 16:14 WIB 1114