Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka tusukan dan harus dirawat di puskesmas terdekat.
"Tersangka pencurian dengan kekerasan ini bernama Ahmad Dedi (24)," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Witdiardi, dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Kapolres mengatakan hal itu saat konferensi pers terkait tindak pidana penggelapan roda dua dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di markas kepolisian resor setempat.
Ia mengatakan, tersangka ini ditangkap di Desa Talang Sakti, Kecamatan V Koto pada Rabu (22/9) sekira pukul 03.40 WIB.
Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan ini ditangkap berdasarkan laporan dari Efendi (39), petani di Desa Talang Sakti Kecamatan V Koto.
Ia menjelaskan modusnya pelaku pada hari Rabu (22/9) sekira pukul 03.00 WIB melakukan pencurian di rumah korban, lemudian istri korban terbangun dikarenakan ada suara gaduh.
Kemudian pada saat istri korban keluar dari kamar, pelaku terkejut dan kemudian mengejar istri korban dengan menggunakan pisau dapur dan kemudian melakukan penusukan ke bagian punggung sebelah kiri.
Akibat tindakannya tersebut tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan ini melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan dari tempat kejadian peristiwa satu pisau dapur panjang kurang lebih 9 centimeter, satu unit HP Oppo, rokok berbagai jenis atau merk, dan baskom.
Selanjutnya kepolisian resor setempat masih melakukan pengembangan untuk memastikan sudah berapa lama pelaku melakukan pencurian di wilayah ini.***2***