Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi menyatakan larangan aparatur sipil negara (ASN) daerah itu menggelar pesta hajatan atau menghadiri acara serupa di tengah pandemi COVID-19 hingga saat ini belum dicabut.
"Larangan ASN untuk menghadiri acara-acara hajatan, apalagi mengadakannya karena saat ini di Kabupaten Rejang Lebong masih menerapkan PPKM level 2," kata dia di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Selasa.
Dia menjelaskan larangan bagi ASN untuk menghadiri atau mengadakan pesta hajatan ini merupakan kebijakan daerah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 kendati saat ini penyebarannya sudah mulai melandai. Kegiatan ini baru diperbolehkan lagi jika nantinya Rejang Lebong sudah turun ke level I dan nol kasus.
Pemkab Rejang Lebong pada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 tidak melarang masyarakat setempat untuk melaksanakan pesta maupun hajatan namun harus mematuhi protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, pengaturan jarak, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun, dan pembatasan undangan.
"Begitu juga dengan penggiat-penggiat musik, karena pada pertemuan dengan kita mereka menyanggupi untuk membatasi waktu pertunjukan. Para biduannya juga hanya diperbolehkan tampil dari pagi hingga siang dan paling banyak menyanyikan 20 lagu," katanya.
Dia mengatakan sejauh ini kasus penyebaran COVID-19 di wilayah itu dan daerah lainnya masih ada sehingga harus diwaspadai.
Ia mengingatkan masyarakat tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan 5M agar kasusnya tidak kembali meningkat.
Jubir Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Rejang Lebong yang juga Kepala Dinkes Rejang Lebong Syamsir di tempat terpisah mengatakan jumlah warga daerah itu yang terkonfirmasi COVID-19 terhitung sejak Juni 2020 hingga saat ini mencapai 3.443 kasus, di mana sebanyak 3.364 kasus dinyatakan sembuh, 69 kasus meninggal dunia, dan 10 kasus masih dalam pengawasan.
Sampel tes usap yang diperiksa di laboratorium mencapai 16.619 spesimen dengan hasil sebanyak 3.443 sampel dinyatakan positif dan 13.176 sampel dinyatakan negatif.
Larangan ASN Rejang Lebong menggelar pesta belum dicabut
Selasa, 28 September 2021 22:54 WIB 1702