Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya turut memeriksa pengelola Gedung Bidakara terkait laporan dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
"Rencana kegiatan hari ini tim penyidik cek langsung Gedung Bidakara dan ambil keterangan pengurus dari Gedung Bidakara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin.
Yusri juga mengungkapkan penyidik Senin ini kembali akan memintai keterangan sejumlah saksi.
"Kita kita rencanakan hari ini korbannya kita ambil keterangan hari ini. Jadwal hari ini," ujar Yusri.
Pihak kepolisian mendalami keterangan dari pengurus Gedung Bidakara setelah salah satu pelapor menyebut dirinya mengikuti tes CPNS yang diduga bodong.
"Waktu di Bidakara dites sama yang ngaku panitia dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), saya tidak dites sama sekali. Saya cuma ditanya kamu punya keahlian bidang apa, kenalin diri kamu dulu. Lalu saya bilang saya bisa di UMKM," kata Fulan selaku salah satu pelapor Olivia.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Sebelumnya, pihak Olivia Nathania juga telah memberikan tanggapan atas laporan polisi terhadap dirinya.
"Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS, les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada," kata Olivia.
Olivia juga mengungkapkan bahwa biaya kursus di tempatnya itu sebesar Rp25 juta per orang.
"Memang saya terima uang dari situ senilai Rp25 juta per orang. Tetapi dengan nilai Rp25 juta itu, digunakan untuk apa? Wajar saya punya untung dari situ, tetapi Rp25 juta ini digunakan untuk les, untuk pengajar, sewa tempat dan lain-lain," ujar Olivia.
Polisi periksa pengelola Gedung Bidakara terkait kasus anak Nia Daniaty
Senin, 4 Oktober 2021 15:09 WIB 874