Bengkulu (Antara Bengkulu) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan tidak ada larangan bagi partai politik dan calon anggota legislatif berkampanye di media atau jejaring sosial.
"Kampanye di media sosial tidak melanggar aturan, sah-sah saja," katanya di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan yang tidak diperbolehkan adalah kampanye di media massa dan rapat terbuka sebelum masuk pada tahapan tersebut.
Artinya, saat ini partai politik dan caleg dapat mengoptimalkan keberadaan media atau jejaring sosial untuk menyosialisasikan diri dan partai tersebut.
"Sebelum masuk tahap kampanye, kampanye media massa dan rapat terbuka menyalahi aturan dan wajib dikenai sanksi," ujarnya.
Harahap mengimbau caleg dan parpol agar mengoptimalkan seluruh sarana yang ada untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.
Jejaring sosial seperti "facebook", "twitter" dan lainnya kata dia menjadi salah satu sarana efektif bagi parpol dan caleg untuk mengkampanyekan diri.
"Tidak hanya lewat jejaring sosial, sebenarnya kampanye terbatas juga tidak menyalahi aturan seperti sosialisasi ke rumah-rumah dan lainnya," katanya.
Terkait pengawasan kampanye parpol dan caleg, Bawaslu bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu.
Pengawasan bersama KPID kata dia terbatas pada lembaga penyiaran publik, seperti televisi dan radio.
"Jika ada yang melanggar kami bersama KPID merekomendasikan kepada KPI agar izin lembaga penyiaran itu ditinjau ulang," ujarnya.
Sementara pelanggaran kampanye di media massa menurutnya terkendala pada tindak lanjut terhadap media massa.
Ia mengatakan, tidak seperti KPI yang sudah memiliki kantor di daerah, koordinasi dengan Dewan Pers yang berkantor di Jakarta cukup menyulitkan Bawaslu.
"Sudah ada beberapa temuan pelanggaran kampanye di media massa, dan kami akan menyurati media yang bersangkutan," katanya.(ant)
