Jakarta, (Antara) - Ketua Komisi III DPR RI Pieter Zulkifli mengatakan, pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, bisa dilakukan secepatnya meskipun saat ini hakim konstitusi tersisa delapan orang.
"Saya dapat memahami keinginan hakim-hakim MK (Mahkamah Konstitusi) segera memiliki nakhoda baru, dan hal itu dimungkinkan untuk dilakukan," kata Pieter melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (29/10) malam.
Menurut dia, sangat lazim jika seorang pemimpin diperlukan sebuah organisasi atau institusi, untuk memperlancar jalannya tugas.
"Hal ini termasuk di MK, sangat membutuhkan peran seorang pemimpin untuk memperlancar jalannya institusi itu. Organisasi apapun peran pemimpin diperlukan," kata Pieter.
Ia mengatakan pemilihan Ketua MK dilakukan internal MK melalui Rapat Pleno Hakim (RPH), tanpa intervensi pihak lain.
Sebelumnya Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, pemilihan Ketua MK akan dilakukan Kamis (31/10) melalui rapat pleno, dengan calon delapan hakim konstitusi yang tersisa saat ini.
"Rencananya Kamis (pemilihan Ketua MK), calonnya semua, delapan orang (hakim konstitusi)," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/10).
Ke delapan hakim konstitusi yang tersisa yakni Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat dan Patrialis Akbar.
Menurut Hamdan pemilihan Ketua MK tidak harus menunggu pemilihan hakim baru pengisi kekosongan pasca-tertangkapnya Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar oleh KPK. Sebab proses pemilihan hakim baru akan memakan waktu, sementara MK membutuhkan ketua baru.
Sementara itu Hakim konstitusi Harjono yang saat ini menjabat Ketua Majelis Kehormatan MK menyatakan menolak menjadi Ketua MK menggantikan Akil Mochtar. Alasannya, dia menyadari sudah akan memasuki masa pensiun tahun depan.
"Saya Maret (2014) sudah selesai (pensiun), jadi buat apa saya ikut-ikut," kata Harjono.
Namun Harjono menekankan bahwa pemilihan Ketua MK memang bisa dilakukan meskipun hakim konstitusi hanya berjumlah delapan orang. Lagipula menurut dia, butuh waktu lama jika harus menunggu pemilihan hakim tambahan.
Sejauh ini Akil Mochtar sendiri berstatus sebagai Ketua MK nonaktif. Meskipun sudah mengundurkan diri, namun status yang diberikan kepadanya baru sebatas pemberhentian sementara.
Pemberhentian tetap Akil Mochtar menunggu putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Majelis Kehormatan MK yang akan disampaikan kepada presiden untuk selanjutnya dikeluarkan surat keputusan pemberhentian tetap.
Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar merupakan tersangka dugaan suap sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan dan Lebak, Banten yang ditangkap tangan oleh KPK di rumah dinasnya. Dia juga dikenakan pasal dengan tuduhan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Selain Akil Mochtar, KPK juga telah menangkap beberapa orang lain yang telah ditetapkan sebagai pemberi suap. Pasca-tertangkapnya Akil, hakim konstitusi tersisa delapan orang.
*
Legislator: Ketua MK bisa dipilih secepatnya
Rabu, 30 Oktober 2013 5:42 WIB 1061