Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu, Ika Yusanti mengatakan enam narapidana atau warga binaan berasal dari Lapas di daerah yaitu lima narapidana berasal dari Lapas Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara dan satu narapidana dari Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong.
"Kemenkumham Bengkulu memberikan remisi khusus kepada enam narapidana yang beragama Kristen atau nasrani," kata Ika di Bengkulu, Sabtu (25/12).
Keenam narapidana tersebut berada di lapas akibat kasus penyalahgunaan narkotika dan perlindungan anak.
Kata dia, saat ini ada sekitar 2.632 narapidana yang berada di Lapas Bengkulu dan yang beragama nasrani berjumlah 27 orang.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya enam narapidana yang telah memenuhi persyaratan seperti rajin beribadah, tidak melanggar aturan serta berkelakuan baik sehingga layak menerima remisi natal tersebut.
Kata dia, keenam narapidana tersebut mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan untuk lima narapidana dan satu bulan 15 hari untuk satu narapidana.
Namun dari keenam narapidana yang menerima remisi, tidak ada narapidana yang dinyatakannya langsung bebas.
"Sehingga keenam narapidana tersebut masih tetap menjalani hukuman yang tersisa," ujarnya.