Jakarta (ANTARA) - Terlapor kasus ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Ferdinand Hutahaean mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Ferdinand Hutahaean dipanggil oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi perkara dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
“Pemeriksaan dilaksanakan di Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.
Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan Ferdinand untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (6/1). Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Hingga Jumat (7/1) sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengetahui perkara tersebut. Saksi terdiri atas satu saksi pelapor, empat saksi yang mengetahui kejadian, serta 10 orang saksi ahli yang terdiri atas lima saksi ahli agama, saksi pidana, saksi sosiologi, dan saksi ahli ITE.
Penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik. Ferdinand tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.17 WIB didampingi tiga orang pengacaranya.
Kepada awak media, Ferdinand menyampaikan kedatangannya untuk membantu penyidik menyelesaikan perkara yang timbul dari cuitannya.
Menurut Ferdinand, cuitannya adalah pergulatan antara pikiran dan hatinya yang ditimbulkan oleh penyakit yang saat ini sedang dideritanya.
Mantan politisi Partai Demokrat itu mengatakan kedatangannya ke Bareskrim Polri membawa serta bukti riwayat kesehatannya.
“Saya bawa riwayat kesehatan saya, ya memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin, saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati,” kata Ferdinand.
Dalam perkara ini, Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Ferdinand mengunggah cuitan kontroversial diduga berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keonaran.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.