Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Fajar Nugraha di Kota Bengkulu, Rabu, mengatakan bahwa dari 2.078 IUP yang dicabut, untuk di Provinsi Bengkulu pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah dan nama-nama perusahaan tersebut.
Menurut dia, pencabutan tersebut langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Menurut dia, pencabutan tersebut langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis secara resmi daftar rilis perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Jokowi," kata Fajar.
Kemudian untuk ekspor batubara di Provinsi Bengkulu, sesuai dengan surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia ESDM terhitung sejak 1 hingga 31 Januari Pemerintah Indonesia dilarang untuk mengekspor batubara ke seluruh pemegang izin pertambangan termasuk provinsi Bengkulu.
Namun, dalam surat tersebut Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi terkait dengan pelarangan ekspor tersebut. Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk resmi dari Kementerian ESDM apakah sudah boleh melakukan ekspor atau belum.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemerintah telah mencabut ribuan izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Selain mencabut 2.078 izin perusahaan penambangan minerba, dirinya juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare, serta mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare dengan rincian 25.128 hektare milik 12 badan hukum dan 9.320 hektare yang merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Kemudian untuk ekspor batubara di Provinsi Bengkulu, sesuai dengan surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia ESDM terhitung sejak 1 hingga 31 Januari Pemerintah Indonesia dilarang untuk mengekspor batubara ke seluruh pemegang izin pertambangan termasuk provinsi Bengkulu.
Namun, dalam surat tersebut Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi terkait dengan pelarangan ekspor tersebut. Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk resmi dari Kementerian ESDM apakah sudah boleh melakukan ekspor atau belum.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemerintah telah mencabut ribuan izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Selain mencabut 2.078 izin perusahaan penambangan minerba, dirinya juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare, serta mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare dengan rincian 25.128 hektare milik 12 badan hukum dan 9.320 hektare yang merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.