Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menghentikan penangkapan babi hutan untuk mencegah penularan dan penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) di daerah ini.
"Kami telah menyurati persatuan olahraga buru babi (Porbi) agar menghentikan aktivitas penangkapan babi hutan di daerah ini," kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani, dalam keterangannya, di Mukomuko, Jumat.
Dinas Pertanian setempat menghentikan penangkapan dan perdagangan daging babi itu menindaklanjuti surat dari Dinas Peternakan Bengkulu Nomor 524/ 210/ Nakeswan/ 2022 perihal permohonan kuota tangkap babi atau celeng tahun 2022.
Dalam Surat Keputusan Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perihal tentang kuota pengambilan tumbuhan alam dan penangkapan satwa liar periode tahun 2022.
"Daerah ini tahun 2022 tidak terdapat kuota penangkapan babi atau celeng di Provinsi Bengkulu dan Lampung. Untuk itu Tahun 2022 ini tidak dibenarkan ada kegiatan penangkapan dan perdagangan satwa liar jenis babi," ujarnya.
Dengan adanya larangan penangkapan dan perdagangan daging babi atau celeng, ia mengatakan, mengurangi pendapatan asli daerah dari retribusi pemeriksaan kesehatan daging babi.
Padahal pendapatan asli daerah dari retribusi pemeriksaan kesehatan daging babi termasuk paling banyak menyumbangkan pendapatan di daerah ini.
Selain itu, katanya, populasi babi hutan semakin meningkat dan dapat merusak tanaman pertanian milik masyarakat petani di daerah ini.
“Dari retribusi pemeriksaan kesehatan daging babi yang jadi andalan kami. Kalau pendapatan dari retribusi rumah potong hewan tidak bisa diandalkan karena tidak semua pedagang daging sapi mau menyembelihkan hewan ternaknya ke RPH," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memastikan para pengepul babi hutan masih nekat menjual daging babi keluar daerah ini.