Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz (IK), terlapor kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo Kamis (24/2).
“Penyidik menginformasikan pemanggilan IK sebagai saksi hari Kamis tanggal 24 Februari 2022,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (18/2). Kemudian secara paralel melakukan pemeriksaan kepada para saksi, di antaranya saksi korban dijadwalkan Senin (21/2) dan Selasa (22/2).
Setelah pemeriksaan saksi korban, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli Rabu (23/2), yang terdiri atas saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), saksi dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan setelah pemeriksaan saksi korban dan sejumlah ahli, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Indra Kenz, selaku afiliator yang mempromosikan Binomo.
“Mudah-mudahan Kamis (24/2), maksimal Jumat (28/2) kami akan panggil IK sebagai saksi,” ujarnya.
Selain pemeriksaan terhadap Indra Kenz, lanjut Whisnu, penyidikan akan memeriksa platform Binomo, untuk mengetahui siapa yang mengendalikan.
“Karena yang mengetahui platform Binomo itu sendiri adalah saudara IK yang terlapor itu,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan saksi terlapor, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk ditingkat statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Dalam menetapkan ini, lanjut Whisnu, penyidik bekerja secara profesional mengacu pada KUHAP dan peraturan Kapolri tentang bagaimana seorang dapat ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, minimal ada dua alat bukti yang sah.
“Sepanjang belum ada alat bukti yang sah kami sangat hati-hati menetapkan seseorang jadi tersangka. Namun, demikian Polri akan melakukan tindakan hukum secara profesional dan akuntabel,” kata Whisnu.
Sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi yang kedua ini. Karena pada pemanggilan pertama Jumat (18/2), tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.
"Kamis jam 10.00 WIB. Iya (Indra Kenz) datang," ujar Warda.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dalam pemeriksaan para korban pada tahap penyidikan, diperoleh keterangan bahwa aplikasi atau website Binomo yang telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.
Modus yang digunakan beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor Indra Kenz dan kawan-kawan melalui media sosial yakni chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.
Penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar. Dengan rincian, delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp540 juta; LN kerugian Rp51 juta; RSS kerugian Rp60 juta; FNS kerugian Rp500 juta; FA kerugian Rp1,1 miliar; EK kerugian Rp1,3 miliar; AA kerugian Rp3 juta; dan RHH kerugian Rp300 juta.
Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.
Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provit-nya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss.
Sebagaimana diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.