Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Iskandar Zoo di Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa alokasi bantuan minyak goreng tersebut sebesar Rp100 ribu per bulan namun disalurkan per tiga bulan.
Menurut dia, penerima bantuan minyak goreng tersebut merupakan keluarga yang telah terdaftar dalam penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai serta para pedagang kaki lima yang menjual gorengan.
"Bantuan minyak goreng tersebut akan disalurkan kepada keluarga yang telah diverifikasi," kata Iskandar.
Selain itu, bagi keluarga yang ingin mencairkan bantuan tersebut harus telah menerima vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua.
Lanjut Iskandar, dengan adanya bantuan tersebut diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat Provinsi Bengkulu di tengah tingginya harga minyak goreng.
"Selain itu dengan adanya bantuan ini juga dapat mempercepat capaian vaksinasi di! Provinsi Bengkulu," ujarnya.