Kepala Lapas kelas IIA Bentiring, Ade Kusmanto di Bengkulu, Senin mengatakan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi yaitu narapidana yang beragama Islam dan berkelakuan baik selama di lapas.
Sedangkan 227 narapidana lainnya tengah menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) remisi lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
"pada Hari Raya Idul Fitri ini, di lapas kelas IIA sebanyak 363 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah," kata Ade.
Berikut jumlah remisi yang diterima oleh narapidana yaitu sebanyak 332 narapidana mendapatkan remisi sebanyak 15 hari.
Kemudian sebanyak 231 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, sebanyak 65 narapidana mendapatkan remisi selama satu bulan 15 hari dan 35 narapidana mendapatkan remisi sebanyak dua bulan.
Lanjut Ade, sebelum menerima remisi, narapidana tersebut melaksanakan shalat Ied bersama di Lapas Bentiring Kelas IIA Bengkulu.
Serta pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Ham RI oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bengkulu, Erfan Sarbini.
Dalam sambutannya, Erfan mengajak seluruh narapidana untuk mensyukuri pemberian remisi tersebut dengan tetap berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di lapas.