Bupati Mukomuko,Sapuan di Balai Semarak Kota Bengkulu, Selasa mengatakan bahwa dalam waktu dekat 40 petani tersebut segera dibebaskan dengan jaminan dari pemerintah kabupaten.
"Setelah berkoordinasi dengan pak gubernur segera mungkin 40 masyarakat Mukomuko yang ditangkap dapat diselesaikan," ungkap Sapuan.
Sebab, berdasarkan hasil koordinasi Gubernur Bengkulu dengan Kapolda Bengkulu bahwa 40 masyarakat tersebut segera bebas dengan jaminan pemerintah daerah.
Pemberian jaminan tersebut dilakukan, agar 40 warga yang merupakan kepala keluarga cepat dibebaskan agar benar-benar dapat kembali ke aktivitas semula.
Lanjut Sapuan, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tanah tersebut merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT DDP.
"HGU yang dikelola oleh perusahaan dan masyarakat setempat mengakui bahwa tanaman sawit tersebut bukan mereka yang menanami," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisan Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, menetapkan 40 tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP), perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko atas kasus pencurian.