Kepala Diskominfotik Kota Bengkulu, Eko Agusrianto di Bengkulu, Jum'at, mengatakan bahwa kedua oknum tersebut bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan PTT yang telah lama bekerja di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
"Untuk sementara kedua oknum PTT tersebut dinonaktifkan untuk sementara hingga ada kelanjutan kasus tersebut, sebab masih menganut asas praduga tidak bersalah," kata Eko.
Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu mengapresiasi penangkapan OTT kedua PTT tersebut dan menghormati proses yang saat ini ditangani oleh anggota kepolisian.
Eko menjelaskan bahwa kedua PTT tersebut telah lebih dari lima tahun bekerja dan R merupakan staf keuangan di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
"Kami sangat menghormati proses hukum yang berlangsung dan tidak ingin berasumsi ataupun berandai-andai terkait kasus OTT tersebut," ujarnya.
Lanjut Eko, pihaknya tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh semua pegawai PTT, honorer ASN bahkan pejabat jika terbukti bersalah dan siap memberikan sanksi.
Sebelumnya, Polda Bengkulu melakukan OTT di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan hingga saat ini kedua oknum PTT tersebut menjalani pemeriksaan di siber pungli Polda Bengkulu.
"Ada OTT yang dilakukan oleh tim siber Pungli dan untuk kasus masih dalam proses nanti disampaikan apabila proses sudah lengkap," terang Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno.