Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pihak penyidik Polres Rejang Lebong, Bengkulu menyebutkan terduga pelaku pembunuhan isteri di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong pada Jumat (3/6) sekitar pukul 18.30 WIB lalu yang merupakan suaminya sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi KBO Satreskrim IPTU Deny Fita Mochtar di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini menimpa Amelina Efriyanti (32) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, sedangkan terduga pelakunya ialah K (33), suami korban sendiri.
"Tersangka ini melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata dia.
Dia menjelaskan, tersangka K ini setelah kejadian sempat melarikan diri ke Provinsi Bandar Lampung dan pada Selasa (7/6) menyerahkan diri saat berada di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel.
Sementara itu KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong IPTU Deny Fita Mukhtar menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik diketahui sebelum kejadian antara korban dengan pelaku ini sempat terjadi pertengkaran mulut menyangkut permasalahan hutang piutang.
"Awalnya pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 antara korban dan tersangka sempat cek cok mulut masalah ekonomi dan hutang mereka, lalu korban menginap di rumah orang tuanya. Kemudian keesokan harinya korban kembali dan terjadi lagi cek cok mulut diantara keduanya," terang dia.
Pertengkaran mulut pasangan suami-isteri ini disebabkan hutang yang dimiliki keluarga itu dan meminta isterinya agar melunasinya. Kemudian korban Amelina berinisiatif untuk menggiling biji kopi hasil kebun mereka guna dijual dan membayar hutang-hutang mereka.
Setelah pulang dari menggiling kopi pada sore hari sebelum kejadian, tambah dia, antara keduanya kembali terjadi keributan, di mana korban sempat mengutarakan jika impiannya untuk membeli rumah selalu tak tercapai lantaran harus menutupi hutang mereka serta tersangka meminta dibelikan sepeda motor.
Akibat kondisi rumah tangganya ini korban mengambil seutas kabel dan membelitkannya ke leher sambil berkata dari pada makan hati lebih baik saya bunuh diri, namun tersangka tidak terima lalu marah kemudian tersangka langsung menariknya sehingga isterinya itu tercekik serta terjatuh dan meninggal dunia sedangkan tersangka langsung melarikan diri.
Dalam kejadian ini selain mengamankan tersangka petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu buah hanger, dua utas kabel listrik, satu lembar tikar anyaman, satu lembar baju kaos, satu lembar celana pendek, dan buku nikah.
Pembunuh isteri di Rejang Lebong terancam 15 tahun penjara
Sabtu, 11 Juni 2022 16:29 WIB 2205