Sumatera Selatan (ANTARA) - Para remaja terduga pelaku tindak kriminal begal di Kota Palembang, Sumatera Selatan, terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Ilir Barat I Palembang Komisaris Polisi Roy Tambunan di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan cukup bukti sekaligus pengakuan dari para pelaku dalam pemeriksaan, mereka telah melakukan pembegalan itu," kata dia.
Komplotan pelaku tersebut berjumlah enam orang, antara lain, berinisial AF (17), DM(17), D (17), R (21), Z (19), dan A (19), semuanya warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Mereka ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I secara terpisah di tempat persembunyian masing-masing di kota ini pada hari Kamis (16/6).
Identitas para pelaku tersebut terungkap, kata Roy, setelah tim reserse kriminal gabungan melakukan pengembangan dari pelaku Z yang ditangkap lebih dahulu terkait dengan kasus berbeda, yakni pembacokan pelajar di Jalan Merdeka hingga korban tewas.
Awal kejadian, saat itu korban BS tengah berboncengan sepeda motor dengan seorang rekannya untuk pulang ke rumah, kemudian tiba-tiba dipepet dan dibacok dengan senjata tajam saat melintas di Jalan POM IX atau depan Kantor DPRD Provinsi oleh para pelaku.