Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang mana akan menggunakan cara yang sama dengan penanganan COVID-19.
Satgas PMK, menurut Suharyanto dalam rapat daring diikuti di Jakarta, secara terintegrasi terdiri dari beberapa unsur seperti Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah TNI, Polri, Dokter Hewan, pakar peternakan hingga asosiasi obat hewan yang akan bertugas mulai dari pendataan dan pencegahan.
Pembentukan Satgas PMK tersebut, kata Suharyanto, selaras dengan perintah Presiden RI Joko Widodo, yang informasinya akan segera dikeluarkan sore ini dan disahkan oleh Menteri koordinator Perekonomian. Satgas PMK terintegrasi baik dari unsur Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Perekonomian dan BNPB unsur TNI dan Polri.
Sebab hingga kini, belum ada pengobatan atau antiviral khusus untuk mengobati PMK pada hewan ternak. Sehingga yang dapat dilakukan terkini adalah meningkatkan daya tahan tubuhnya, dan memberikan vaksin pada hewan ternak yang belum terjangkit.
"Satuan tugas juga akan mendukung pengembangan terapi alternatif pendukung seperti plasma konvalesen. Ini menjadi bahan diskusi, karena anti-virus yang belum ditemukan, sehingga kita meniru pada saat awal awal pelaksanaan penanganan COVID-19, saat itu belum ada vaksin sehingga yang sapi yang sembuh diambil darahnya dicoba disuntikkan kepada sapi yang sakit. Mudah-mudahan terapi plasma konvalesen sebagaimana yang pernah kita perhatikan saat menanam COVID-19 ini betul betul bisa ada hasilnya, bagus dan efektif," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas PMK dibentuk, gunakan penanganan COVID-19 kepada hewan ternak
BNPB: Pemerintah akan bentuk Satgas PMK
Jumat, 24 Juni 2022 15:15 WIB 1187